Akhirnya Para Pekerja Bisa Bernapas Lega, Menteri Keuangan Umumkan Akan Bagikan Subsidi Gaji 600 Ribu ke 16 Juta Pekerja

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 29 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Bantuan subsidi upah akan segera disalurkan (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id - Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan angin sejuk bagi para pekerja atau karyawan di Indonesia.

Pasalnya, Sri Mulyani memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 akan mulai disalurkan.

Bantuan tersebut akan disalurkan pada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, pekerja yang mendapatkan gaji BSU ini adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja dengan kriteria tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan Rp9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan teknis penyaluran yang mana akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sri Mulyani berharap, Kemnaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) untuk penyalurannya.

Baca Juga: Desas-desus Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat BSU Rp1 Juta Bulan Agustus, Kata Menteri Ida Fauziyah Justru Begini, Karyawan Swasta Bergaji Rp3,5 Juta Kena Prank?