a. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
b. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
c. Lengkapi pendaftaran akun.
Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
d. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
e. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
Cek pemberitahuan setelah itu, Moms akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Moms tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp600.000 tersebut.
Selain dari website resmi bsu.kemnaker.go.id, Moms dan Dads bisa cek di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cek penerima lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
a. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR