Nakita.id - Ada kabar yang perlu diketahui masyarakat luas, yaitu mengenai penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Melansir Kompas, pada pekan depan, BSU tahap 2 akan disalurkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku bahwa pihaknya telah menerima data penerima BSU tahap 2.
Meski sudah menerima data penerima, BSU tidak langsung disalurkan.
Perlu adanya tahapan validasi serta pemadanan data penerima BSU.
Tujuan dari kegiatan validasi dan pemadanan supaya penyaluran BSU tahap 2 tepat sasaran.
Ida Fauziyah memastikan bahwa pencairan BSU tahap 2 dipastikan akan diselenggarakan pekan depan.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.
Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ungkap Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat (16/9/2022).
BSU tahap 2 diberikan kepada pekerja atau buruh.
Tujuan penyaluran BSU adalah supaya mempertahankan daya beli di kalangan masyarakat.
Daya beli masyarakat perlu dipertahankan lantaran ada beberapa kebijakan kenaikan harga.
Salah satunya yaitu kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak).
Penyaluran BSU tahap pertama sudah dilakukan pada Rabu lalu.
Ada lebih dari 4 juta penerima BSU tahap pertama.
"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja.
Sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu lalu.
Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujar Ida Fauziyah.
Penerima BSU harus memenuhi beberapa ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta, yaitu 16 juta pekerja.
"Setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja," ungkap Ida Fauziyah.
Baca Juga: Diperkirakan Akan Cair Hari Ini! Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022
Para penerima BSU akan menerima uang sebesar Rp600.000.
Ada beberapa syarat penerima BSU diantaranya:
1. WNI yang dibuktikan dengan memiliki NIK.
2. Peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Mendapatkan gaji sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
4. BSU diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apa pun.
5. BSU tidak diperuntukkan bagi PNS maupun anggota TNI-Polri.
Bagi Moms yang ingin mengecek penerima BSU, bisa melalui kemnaker.go.id.
Caranya, mula-mula masuk ke laman https://kemnaker.go.id kemudian login dengan akun yang sudah terdaftar.
Isi profil biodata dengan lengkap.
Nantinya bila terdaftar sebagai penerima BSU akan muncul notifikasi.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR