Nakita.id - Para Moms wajib tahu! ternyata ini yang dimaksud dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan Pemerintah.
Pemerintah sudah merealisasikan Program Keluarga Harapan ini, Moms.
Kabarnya pula, PKH ini akan cair di bulan September sama seperti BSU Subsidi Gaji.
Tapi bedanya, jika BSU Subsidi Gaji diperuntukkan untuk para karyawan atau pekerja perusahaan.
Kalau Progrm PKH ini, diperuntukkan untuk para ibu hamil dan juga anak sekolah.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai dan juga sembako.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial demi bisa mengatasi kemiskinan.
Diharapkan dengan adanya bantuan uang tunai dan sembako, kebutuhan gizi ibu hamil juga dapat terpenuhi.
Sehingga, angka stunting di Indonesia pun juga ikut menurun.
Stunting merupakan suatu kondisi dimana bayi kekurangan gizi secara kronis.
Melansir dari Kompas, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan, Pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp28,31 triliun untuk 10 juta KPM.
Besaran bantuan PKH pun disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Rinciannya kurang lebih sebagai berikut:
Untuk keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Sementara, untuk keluarga yang memiliki anak SD (Sekolah Dasar) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
Jika anak masih di jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama), maka bantuan dana yang akan diterima adalah Rp1,5 juta pertahun.
Sedangkan, untuk anak SMA, maka dana yang akan diterima Rp2 juta per tahun.
Bukan hanya ibu untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah saja, Program Keluarga Harapan ini juga diperuntuhkan untuk para penyandang disabilitas dan juga lansia.
Untuk lansia dan juga penyandang disabilitas, maka dana yang akan diterima adalah Rp.2,4 juta.
Nah, apabila Moms memiliki dua anak SD, atau SMP, SMA maka bantuan yang akan diterima double.
Misalnya, untuk anak SD bantuan yang diterima Rp900.000. Namun, karena Moms memiliki dua orang anak SD, maka dana yang akan diterima pun double, yakni Rp1.800.000.
Baca Juga: Asyik! Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan 1,2 Juta dari Pemerintah
Bantuan ini tentu saja bisa sedikit membantu para keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tapi sayangnya, tidak semua keluarga bisa terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.
Maka dari itu, tak ada salahnya, Moms melakukan pengecekan.
Pengecekan bisa melalui halaman https://cekbansos.kemensos.go.id.
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan.
3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP.
4. Ketik 8 huruf kode captcha yang tertera.
5. Jika kode kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode baru Klik opsi "CARI DATA".
Melalui cara ini, Moms bisa tahu apakah nama Moms atau Si Kecil berhak mendapatkan dana bantuan Program Keluarga Harapan atau tidak.
Mudah sekali bukan, Moms? Jangan lupa lakukan pengecekan, ya!
Baca Juga: Penting untuk Tahu Syarat Mendapatkan PKH, Apakah Moms Termasuk?
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR