Moms harus tahu, cara gadai sertifikat rumah baik di bank maupun Pegadaian tak ada perbedaan yang signifikan.
Berikut ini cara gadai sertifikat rumah melansir dari Kompas:
1. Datang ke bank atau Pegadaian dengan membawa marhun (agunan).
2. Tim dari bank atau Pegadaian biasanya akan melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu.
3. Jika berkas sudah lengkap semua, maka tim bank atau Pegadaian akan melakukan survei lokasi rumah Moms.
4. Setelah survei, baru penentuan tim bank atau Pegadaian dalam penyetujuan nominal pinjaman yang Moms ajukan.
5. Biasanya juga, tim bank atau Pegadaian akan bertanya uang pinjaman tersebut ingin diambil tunai atau transfer.
Cara tersebut juga berlaku apabila Moms ingin menggadai sertifikat tanah.
Caranya memang sangat mudah Moms, apalagi jika berkasnya sudah lengkap.
Terutama, bagi Moms yang namanya belum pernah dipakai untuk melakukan pinjaman uang di bank pasti prosesnya akan lebih cepat.
Karena nama Moms masih bersih, sehingga pihak bank atau pegadaian percaya bahwa Moms bisa membayar cicilan setiap bulan dengan baik.
Baca Juga: Jangan Pusing, Begini Solusi Apabila Sertifikat Vaksin Booster Belum Keluar
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR