Ketika hendak melakukan gadai baik sertifikat rumah, ataupun tanah tentu saja ada syarat yang harus Moms penuhi sebagai berikut:
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta.
- Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Itu dia Moms cara gadai sertifikat rumah di bank dan pegadaian dengan mudah. Selamat mencoba, ya!
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR