Nakita.id - Moms harus tahu, berikut ini cara gadai sertifikat rumah yang benar.
Mengetahui cara gadai sertifikat rumah yang tepat merupakan hal yang penting untuk para Moms dan Dads.
Cara gadai sertifikat rumah akan menjadi mudah apabila persyaratannya sudah lengkap semua.
Sertifikat rumah merupakan salah satu aset berharga yang bisa Moms gunakan ketika membutuhkan modal.
Karena, sertifikat rumah ini bisa dijadikan sebagai jaminan untuk Moms meminjam modal.
Tempat yang paling aman untuk menggadai sertifikat tentu saja di bank dan di Pegadaian.
Karena, keduanya sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, Moms tidak akan mungkin tertipu ketika menggadai sertifikat rumah di bank ataupun di pegadaian.
Biasanya pihak bank dan Pegadaian akan secara terang-terangan memberikan hitungan berapa pinjaman yang bisa Moms dapatkan dengan jaminan sertifikat rumah.
Banyak orang yang bisa meminjam di bank dan Pegadaian sampai ratusan juta rupiah karena jaminannya adalah sertifikat rumah.
Tak heran, bila sertifikat rumah dianggap menjadi aset yang sangat berharga.
Baca Juga: Lancar Tanpa Ditolak, Begini Cara Menggadai Sertifikat Rumah Beserta Syarat yang Dibutuhkan
Moms harus tahu, cara gadai sertifikat rumah baik di bank maupun Pegadaian tak ada perbedaan yang signifikan.
Berikut ini cara gadai sertifikat rumah melansir dari Kompas:
1. Datang ke bank atau Pegadaian dengan membawa marhun (agunan).
2. Tim dari bank atau Pegadaian biasanya akan melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu.
3. Jika berkas sudah lengkap semua, maka tim bank atau Pegadaian akan melakukan survei lokasi rumah Moms.
4. Setelah survei, baru penentuan tim bank atau Pegadaian dalam penyetujuan nominal pinjaman yang Moms ajukan.
5. Biasanya juga, tim bank atau Pegadaian akan bertanya uang pinjaman tersebut ingin diambil tunai atau transfer.
Cara tersebut juga berlaku apabila Moms ingin menggadai sertifikat tanah.
Caranya memang sangat mudah Moms, apalagi jika berkasnya sudah lengkap.
Terutama, bagi Moms yang namanya belum pernah dipakai untuk melakukan pinjaman uang di bank pasti prosesnya akan lebih cepat.
Karena nama Moms masih bersih, sehingga pihak bank atau pegadaian percaya bahwa Moms bisa membayar cicilan setiap bulan dengan baik.
Baca Juga: Jangan Pusing, Begini Solusi Apabila Sertifikat Vaksin Booster Belum Keluar
Ketika hendak melakukan gadai baik sertifikat rumah, ataupun tanah tentu saja ada syarat yang harus Moms penuhi sebagai berikut:
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta.
- Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Itu dia Moms cara gadai sertifikat rumah di bank dan pegadaian dengan mudah. Selamat mencoba, ya!
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR