Sebelum mengetahui cara cek penerima BSU tahap 2, tentunya Moms wajib tahu syarat penerima BSU 2022.
Berikut ini persyaratannya, seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Apabila Moms memenuhi persyaratan di atas, maka Moms bisa menerima BSU 2022 ini.
Namun, apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.
Begini Moms cara cek penerima BSU 2022 tahap 2 di website kemnaker.go.id.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR