- Sudah berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP.
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta.
- Bukan termasuk golongan ASN, anggota Polri/TNI, Pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima stimulus dari pihak swasta seperti kredit atau KUR.
- Menyertakan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan desa atau kelurahan bila memiliki usaha di luar tempat domisili.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan identitas diri
- Melampirkan identitas bidang usaha
- Melampirkan nomor telepon
Setelah persyaratan dan dokumen dipenuhi, maka bisa mendaftar BLT UMKM.
Baca Juga: Cara Ajukan Diri Daftar Menjadi Penerima BLT BBM Terbaru dengan Mudah
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR