Nakita.id - Dalam waktu dekat, pemerintah akan mencairkan BLT UMKM 2022.
BLT UMKM 2022 diperuntukkan bagi penggiat UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Besarnya BLT UMKM 2022 yaitu senilai Rp1,2 juta.
Rencananya, pencairan BLT UMKM 2022 akan dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2022.
Tujuan dari diadakannya BLT UMKM 2022 adalah untuk tetap meningkatkan daya beli masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Sehingga bisa menekan risiko kenaikan laju inflasi.
Melansir Tribunnews, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang mendapat suntikan dana ini tak hanya pelaku UMKM, tapi juga profesi lainnya seperti ojek online dan nelayan.
Setiap kepala daerah diminta mengatur anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum.
Dana tersebut sekitar Rp2,17 triliun yang kemudian digunakan untuk BLT UMKM tersebut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sudah berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP.
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta.
- Bukan termasuk golongan ASN, anggota Polri/TNI, Pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima stimulus dari pihak swasta seperti kredit atau KUR.
- Menyertakan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan desa atau kelurahan bila memiliki usaha di luar tempat domisili.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan identitas diri
- Melampirkan identitas bidang usaha
- Melampirkan nomor telepon
Setelah persyaratan dan dokumen dipenuhi, maka bisa mendaftar BLT UMKM.
Baca Juga: Cara Ajukan Diri Daftar Menjadi Penerima BLT BBM Terbaru dengan Mudah
Mendaftar BLT UMKM 2022 bisa ke Dinas Koperasi dan UMKM.
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat. Tak lupa membawa syarat dan dokumen pendaftaran.
- Mendaftar ke petugas untuk mendapatkan surat rekomendasi.
- Petugas di Dinas Koperasi dan UMKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
Untuk mengetahui apakah pengajuan diverifikasi atau tidak, maka pantau status pengajuan di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Buka https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP calon penerima.
- Isi kode verifikasi yang tertera.
- Klik 'Proses Inquiry'.
Moms akan mengetahui apakah sudah masuk data penerima bansos BLT UMKM 2022 atau belum.
Penerima bansos BLT UMKM 2022 akan mendapat notifikasi warna hijau, sedangkan yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos akan mendapatkan notifikasi warna merah.
Baca Juga: Cara Daftar Akun untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Terbaru 2022, Melalui kemnaker.go.id
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR