Melansir dari Tribun Seleb, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan.
Ada kemungkinan Rizky Billar langsung ditahan setelah pemeriksaan jika dugaan KDRT tersebut terbukti benar.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," terangnya.
Kemungkinan Rizky Billar ditahan ini tidak lepas dari ancaman hukuman yang menantinya.
Rizky Billar diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena KDRT.
Rizky Billar akan dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Nurma melanjutkan, ancaman hukuman Rizky Billar bisa lebih berat jika hasil visum menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka permanen.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," terangnya.
Sementara itu, hasil visum Lesti Kejora akan keluar pada hari Jumat (7/10/2022) lusa.
Kini, sang biduan masih menjalani pemulihan pasca keluar dari rumah sakit.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR