Nakita.id - Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora pada hari ini, Kamis (6/10/2022).
Seperti kita tahu, Lesti Kejora telah melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami olehnya.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku ditarik, dibanting, dicekik hingga ditendang oleh Rizky Billar.
Penyebabnya tidak lain karena amarah Rizky Billar meledak pasca sang istri meminta dipulangkan ke rumah orang tua.
Usut punya usut, Lesti telah memergoki Billar berselingkuh dengan perempuan lain hingga membuat keduanya bertengkar.
Setelah laporan Lesti tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan.
Salah satunya melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang-barang bukti yang dibutuhkan.
Tidak sampai di situ saja, polisi juga memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan perdana Rizky Billar pada hari Kamis (6/10/2022) dengan status masih sebagai saksi.
Lantas, apakah Rizky Billar akan langsung menjadi tersangka dan harus ditahan setelah menjalani pemeriksaan?
Begini keterangan dari pihak berwajib.
Melansir dari Tribun Seleb, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan.
Ada kemungkinan Rizky Billar langsung ditahan setelah pemeriksaan jika dugaan KDRT tersebut terbukti benar.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," terangnya.
Kemungkinan Rizky Billar ditahan ini tidak lepas dari ancaman hukuman yang menantinya.
Rizky Billar diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena KDRT.
Rizky Billar akan dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Nurma melanjutkan, ancaman hukuman Rizky Billar bisa lebih berat jika hasil visum menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka permanen.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," terangnya.
Sementara itu, hasil visum Lesti Kejora akan keluar pada hari Jumat (7/10/2022) lusa.
Kini, sang biduan masih menjalani pemulihan pasca keluar dari rumah sakit.
Masih menlansir dari sumber yang sama, Rizky Billar ternyata masih bisa bebas dari hukuman penjara.
Kemungkinan ini hanya bisa dilakukan jika Billar dan Lesti melakukan mediasi.
Pasalnya, kasus yang menjerat Rizky Billar saat ini merupakan delik aduan yang bisa dicabut oleh pelapor.
"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Nurma.
"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," sambungnya.
Pasangan suami istri ini disebut masih bisa mencari jalan damai apabila Lesti mau mencabut laporannya.
"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."
"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tukasnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR