Masih menlansir dari sumber yang sama, Rizky Billar ternyata masih bisa bebas dari hukuman penjara.
Kemungkinan ini hanya bisa dilakukan jika Billar dan Lesti melakukan mediasi.
Pasalnya, kasus yang menjerat Rizky Billar saat ini merupakan delik aduan yang bisa dicabut oleh pelapor.
"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Nurma.
"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," sambungnya.
Pasangan suami istri ini disebut masih bisa mencari jalan damai apabila Lesti mau mencabut laporannya.
"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."
"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tukasnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR