Nakita.id - Kasus hukum dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih terus bergulir.
Diketahui Rizky Billar belum bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Pada Jumat (7/10), pihak kepolisian merilis hasil visum Lesti Kejora.
Melansir kanal YouTube KH Entertainment, hasil visum Lesti Kejora diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ditemukan terdapat empat luka pada tubuh Lesti Kejora.
"Pertama, terdapat luka memar di telapak belakang tangan disertai bengkak.
Kedua, terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan, lengan kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri. Dan tidak terdapat gangguan fungsi," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Siku pada tangan kiri Lesti juga diketahui terdapat luka.
Akibat luka tersebut sampai menimbulkan gangguan fungsi.
"Ketiga terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri beserta bengkak, lebam, dan nyeri. Terdapat gangguan fungsi," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
Luka berikutnya yaitu terdapat di area leher.
Akibatnya, di leher Lesti Kejora terjadi gangguan fungsi.
"Keempat terdapat luka memar di leher bagian depan disertai bengkak, lebam, dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi," papar Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa akibat luka di leher, Lesti Kejora sampai harus digips.
"Sehingga saat yang bersangkutan berobat di Rumah Sakit Bunda, kita lihat menggunakan gips yang di lehernya akibat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri. Serta adanya gangguan fungsi di leher dan sekitarnya," ujarnya.
Pihak kepolisian memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini di mana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, kasus ini dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil beberapa orang untuk diperiksa termasuk terlapor, Rizky Billar.
Pihak kepolisian berharap Rizky Billar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Kita harapkan tentunya dari saudara Muhammad Rizky sebagai terlapor ini bisa kooperatif dalam hal ini memenuhi panggilan pada tanggal 13 sesuai permintaannya agar bisa membuat terang persoalan ini," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasus ini sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Artinya, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana.
"Alat bukti sudah dikumpulkan tinggal nanti bagaimana keterangan dari terlapor saat diperiksa, apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu dan sebagainya," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ini diperlukan penyidik oleh penyidik sebelum menentukan status saudara Muhammad Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," sambungnya.
Kombes Pol Endra Zulpan juga menuturkan ancaman hukuman bila terbukti Rizky Billar bersalah.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan ini bisa dilakukan penahanan," terang Kombes Pol Endra Zulpan.
Hasil visum dari Lesti Kejora ini menjadi bantahan telak bagi pernyataan tim Kuasa Hukum Rizky Billar pada Kamis (6/10) lalu.
Sebelumnya diberitakan tim Kuasa Hukum Rizky Billar membantah adanya KDRT.
"Lesti bilang bukan dibanting tapi kebanting. Lesti narik Billar kalungnya lalu putus," jelas kuasa hukum Rizky Billar.
"Billar menepis, kebantinglah Lesti ke lantai," sambungnya.
Bahkan, Kuasa Hukum Rizky Billar juga menuturkan bahwa Billar dan Lesti sudah bermanja-manja di rumah sakit.
"Yang jelas waktu Billar membesuk Lesti di rumah sakit, mereka manja-manjaan," beber Ade Erfil Manurung.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR