Nakita.id - Berikut ini ulasan soal biaya persalinan di puskesmas.
Melahirkan adalah salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para ibu.
Bagaimana tidak, karena pada saat itu ibu akan bertemu dengan sang jabang bayi yang sudah dikandungnya selama 9 bulan.
Ada beberapa hal yang harus Moms persiapkan sebelum melahirkan.
Salah satunya adalah biaya persalinan.
Biaya persalinan pun bervariasi mulai dari yang paling murah dan paling mahal.
Kini bersalin pun sudah ditanggung oleh BPJS.
Dengan demikian, biaya persalinan bisa begitu ringan bagi kalangan tertentu.
Artikel ini akan memberikan informasi soal persalinan yang dilansir dari berbagai sumber.
Registrasi:
Biaya registrasi mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu
Baca Juga: Melahirkan Gratis di Puskesmas, Ini 1 Syarat yang Harus Dilakukan
Pemeriksaan:
Pemeriksaan kehamilan untuk 4 kali kunjungan: Rp200 ribu
Pemeriksaan ANC: Rp50 ribu
Persalinan
Normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
Normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
Normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu
Pemeriksaan setelah persalinan
Kunjungan bayi 0-28 hari: Rp25 ribu dihitung kunjungan
Tindakan pascapersalinan: Rp175 ribu
Rujukan komplikasi (bidan): Rp125 ribu
Jika ditotalkan, keseluruhan biaya persalinan tanpa BPJS sekitar 3 juta.
Namun jangan khawatir, Moms bisa terbebas dari semua biaya tersebut jika memiliki BPJS.
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi
- Melampirkan kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Fotokopi KK dan aslinya
Nah itulah gambaran soal rincian biaya melahirkan di puskesmas dengan BPJS dan tanpa BPJS.
Baca Juga: Zaskia Gotik Melahirkan Secara Normal, Boleh Pulang ke Rumah Hari Ini, Berikut Kondisi Terbarunya
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR