Nakita.id - Awas! BPOM melarang obat sirup ini dikonsumsi oleh anak-anak.
Pasalnya dalam jangka panjang akan menganggu kinerja organ ginjal.
Obat sirup ini rata-rata untuk menyembuhkan demam anak, hingga batuk dan flu Si Kecil.
Memang kalau anak mulai demam karena batuk dan flu Moms pasti panik dan langsung memberikannya obat.
Karena saat ini banyak dijual di apotek obat penurun panas yang khusus untuk anak di bawah 6 tahun.
Tapi sayangnya tidak semua obat sirup baik untuk kesehatan Si Kecil. Justru akan merusak salah satu organ tubuhnya.
Agar obat bisa leluasa beredar harus mendapatkan izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Tapi sayangnya kali ini BPOM kecolongan karena ada obat sirup mengandung Etilen Glikol diatas batas aman.
Ada 5 obat sirup ini dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman setelah BPOM RI melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.
Terhadap lima produk ini, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia.
Melansir dari rilis BPOM RI pada Kamis (20/10/222) sore, berikut ini lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman berikut penampakan produknya:
1. Termorex Sirup (obat demam)
- Produksi: PT Konimex
- Nomor izin edar: DBL7813003537A1
- Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
- Produksi: PT Yarindo Farmatama
- Nomor izin edar: DTL0332708637A1
- Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
- Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
- Nomor izin edar: DTL7226303037A1
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Berikut Pilihan Obat Bayi Demam Disertai Pilek dari Bahan Rumahan
- Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
- Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
- Nomor izin edar: DBL8726301237A1
- Kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
- Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
- Nomor izin edar: DBL1926303336A1
- Kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Selain penarikan, BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Merek Vitamin C Injeksi yang Ilegal Menurut BPOM RI, Sudah Beredar di Pasaran
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR