4. Pasien diarahkan menuju ruang pemeriksaan.
5. Pasien di ruang pemeriksaan dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik dan dilakukan pencatatan rekam medis oleh petugas.
6. Berdasarkan hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik, pasien diarahkan ke ruang konseling.
7. Pasien di ruang konseling dilakukan wawancara (pretes) sebelum dilakukan tes laboratorium.
8. Pasien menuju ruang laboratorium untuk dilakukan tes darah.
9. Pasien menerima hasil tes laboratorium.
10. Pasien menerima konseling ulang (post tes) atas hasil tes laboratorium.
11. Pasien mendapatkan pelayanan lebih lanjut sesuai hasil konseling ulang (post tes).
Bagi Peserta JKN KIS agau BPJS Kesehatan gratis tidak kenakan biaya apapun.
Semuanya sudah dibayar oleh asuransi.
Namun bagi Pasien Umum ( Non-JKN KIS ) bisa membayar sebesar Rp.75.000 di loket pembayaran.
Baca Juga: Kondom Saja Tak Cukup, Ahli Sarankan Cegah Penularan Infeksi HIV dengan 4 Cara Berikut Ini
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR