Nakita.id - Ketahui cara daftar dan persyaratan suntik TT di Puskesmas untuk calon pengantin.
Suntik TT di Puskesmas wajib dilakukan oleh orang dewasa yang akan melangsungkan pernikahan.
Seperti namanya, suntik TT di Puskemas adalah imunisasi tetanus yang dilakukan di Puskesmas.
Banyak orang belum tahu mengenai imunisasi TT sebelum menikah.
Imunisasi ini dilakukan dengan cara memasukkan bakteri tetanus taksoid yang sudah dinonaktifkan.
Tujuannya tidak lain untuk membentuk imun tubuh guna melindungi diri dari penyakit tetanus.
Ini karena infeksi tetanus sangat berbahaya jika Moms nantinya mengalami kehamilan.
Usut punya usut, suntik TT pranikah ini sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1986 sebagai syarat menikah di KUA.
Artinya, jika tidak dilakukan maka calon pengantin tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan suntik TT di Puskesmas ini?
Begini penjelasannya.
Baca Juga: Jangan Panik Ya Moms! Begini Cara Menghilangkan Rasa Sakit Setelah Imunisasi Pada Bayi
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR