4. MoU Indonesia - Belanda Tahun 1973
Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya. Di dalamnya berisi kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah.
Batasan wilayah tersebut terdiri atas organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketentuan bea dan cukai.
Dari sini, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.
Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Memperjuangkan kepentingan nasional, keselamatan bangsa,
memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR