Nakita.id - Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara tetangga yang sering kali terlibat konflik.
Meski satu rumpun dan terletak di wilayah yang berdekatan tak jarang membuat Indonesia dan Malaysia terlibat gesekan.
Usut punya usut, banyak faktor yang menjadi pemicu konflik melibatkan Indonesia dan Malaysia.
Mulai dari sejarah hingga dasar hukum dari kedua negara ini.
Pertama, kalian harus memahami bahwa Indonesia dan Malaysia sudah cukup lama mengalami sengketa batas wilayah.
Meski begitu, dua negara ini umumnya bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik.
Melansir dari buku PKN kelas X, sejak tahun 1970 telah disepakati MoU antara Indonesia dan Malaysia.
MoU pertama Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974.
Sedangkan yang kedua, Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee pada 7 Juli 1975.
Pada tahun 2000, batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali dibahas.
Pembahasan ini dilakukan dalam bentuk Joint Survey Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975.
Baca Juga: Mengenal Pasar Modal, Pengertian, Sejarah dan Fungsinya Materi IPS Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah Indonesia ini berawal dari akar sejarah di masa kolonialisme.
Nah untuk lebih memudahkan, simak timeline dasar hukum batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
1. Konvensi Belanda - Inggris Tahun 1891
Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian pada 20 Juni 1891 di London.
Konvensi ini mengantur banyak hal termasuk batal wilayah seperti watershed dan hal-hal yang menyangkut sengketa.
2. Kesepakatan Belanda - Inggris Tahun 1915
Belanda dan Inggris menyepakati laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 .
Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU berdasarkan Traktat 1891.
3. Konvensi Belanda - Inggris Tahun 1928
Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan pada 28 Maret 1928. Kemudian kesepakatan ini diratifikasi pada 6 Agustus 1930.
Konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah di kedua negara Jagoi, gunung raya, dan gunung api.
Baca Juga: Peringati Hari Uang Nasional, Begini Sejarah Mata Uang Indonesia Sejak Awal Kemerdekaan
4. MoU Indonesia - Belanda Tahun 1973
Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya. Di dalamnya berisi kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah.
Batasan wilayah tersebut terdiri atas organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketentuan bea dan cukai.
Dari sini, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.
Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Memperjuangkan kepentingan nasional, keselamatan bangsa,
memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR