Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli rumah bekas adalah mengecek kelengkapan surat-suratnya.
Daftar surat yang menjadi syarat jual beli rumah bekas berupa surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB, atau SHP), akta jual beli (AJB), sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), serta surat pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lihat pula bukti pembayaran dari PDAM, telepon listrik untuk memastikan tidak ada tunggakan atau pemutusan layanan.
Moms bisa mengecek persuratan rumah bekas yang akan dibeli di kantor pertanahan.
Surat-surat rumah perlu diketahui secara lengkap guna menghindari penipuan.
Sama seperti saat Moms hendak membeli rumah baru, tips membeli rumah bekas juga perlu menyiapkan beberapa dana.
Tentu membeli rumah tidak sama halnya dengan Moms membeli makanan atau pakaian.
Sebaiknya ukur kemampuan finansial sendiri sebelum memutuskan membeli rumah bekas.
Sehingga Moms bisa memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kemampuan.
Moms mungkin bisa membeli rumah bekas secara tunai jika uang yang dimiliki cukup.
Tetapi jika dana yang dimiliki terbatas, KPR rumah bekas bisa jadi salah satu solusi mewujudkan Moms memiliki hunian milik sendiri.
Baca Juga: Lagi Musimnya Ular Masuk Rumah! Jangan Sampai Kecolongan dengan Mengetahui Tanda-tandanya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR