Nakita.id – Memiliki hunian milik pribadi tentu menjadi dambaan setiap orang.
Apalagi jika Moms sudah menikah dan memiliki anak.
Mengingat rumah memang menjadi salah satu kebutuhan primer.
Namun untuk bisa memiliki rumah sendiri memang tidak selalu mudah.
Ini dikarenakan harga rumah di pasaran dibanderol dengan harga yang cukup fantastis.
Apalagi nilai properti saat ini yang setiap tahunnya pasti naik.
Terutama rumah-rumah yang dijual dibangun di daerah yang begitu strategis.
Melihat harganya saja, mungkin sudah membuat Moms dan Dads mengusap dada.
Untuk menyiasatinya, tak jarang banyak orang yang lebih memilih untuk membeli rumah bekas.
Tetapi untuk membeli rumah bekas, Moms tidak bisa asal-asalan, karena rumah yang akan Moms tinggali tersebut kondisinya sudah dipakai dan dibangun sejak lama.
Untuk itu, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan sebelum Moms membeli rumah bekas yang dilansir dari berbagai sumber.
Tips membeli rumah bekas yang pertama adalah dengan memeriksa terlebih dahulu setiap bagian rumah dengan teliti.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari tingkat kelembapan dinding, ketahanan bagian rumah yang terbuat dari kayu seperti kusein pintun dan jendela.
Penyediaan air bersih untuk keperluan sehari-hari, serta saluran pembuangan.
Bagian atap dan genting juga perlu diperhatika.
Jangan sampai setelah resmi dibeli Moms baru mengetahui bagian atap sudah lapuk atau berkarat.
Bila diperlukan, Moms bisa mengajak tukang atau ahli untuk memeriksa kondisi rumah bekas dengan teliti.
Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah dengan mengetahui status legalitas rumah.
Moms bisa bertanya pada penjual atau perantara mengenai status legalitas rumah bekas ini.
Pastikan rumah yang akan Moms tinggali ini terbebas dari kasus bermasalah, seperti penipuan.
Pastikan juga status rumah legal untuk dijual dan dibeli.
Tak ada salahnya untuk menyewa jasa tenaga ahli hukum untuk mencari tahu status legalitas rumah.
Baca Juga: Sederet Warna Cat yang Sebaiknya Tak Digunakan untuk Pintu Rumah
Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli rumah bekas adalah mengecek kelengkapan surat-suratnya.
Daftar surat yang menjadi syarat jual beli rumah bekas berupa surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB, atau SHP), akta jual beli (AJB), sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), serta surat pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lihat pula bukti pembayaran dari PDAM, telepon listrik untuk memastikan tidak ada tunggakan atau pemutusan layanan.
Moms bisa mengecek persuratan rumah bekas yang akan dibeli di kantor pertanahan.
Surat-surat rumah perlu diketahui secara lengkap guna menghindari penipuan.
Sama seperti saat Moms hendak membeli rumah baru, tips membeli rumah bekas juga perlu menyiapkan beberapa dana.
Tentu membeli rumah tidak sama halnya dengan Moms membeli makanan atau pakaian.
Sebaiknya ukur kemampuan finansial sendiri sebelum memutuskan membeli rumah bekas.
Sehingga Moms bisa memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kemampuan.
Moms mungkin bisa membeli rumah bekas secara tunai jika uang yang dimiliki cukup.
Tetapi jika dana yang dimiliki terbatas, KPR rumah bekas bisa jadi salah satu solusi mewujudkan Moms memiliki hunian milik sendiri.
Baca Juga: Lagi Musimnya Ular Masuk Rumah! Jangan Sampai Kecolongan dengan Mengetahui Tanda-tandanya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR