(3) Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
c. Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
d. Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus.
Lembaga ini biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah.
Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah); lembaga penjamin; Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial); PT Permodalan Nasional Madani (Persero); dan PT Danareksa (Persero).
e. Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Baca Juga: Pengertian Struktur Atom dan Nanoteknologi, Materi IPA Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR