LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
LKM harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota dan koperasi.
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
f. Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech)
Apabila seseorang melakukan transaksi daring untuk berbelanja atau menyimpan uang, orang tersebut telah menjadi salah satu pelaku teknologi finansial.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut lembaga keuangan non-bank untuk beradaptasi hingga lahirlah teknologi finansial.
Teknologi finansial merupakan inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern (Sukma, 2016).
Berdasarkan penjelasan OJK, aktivitas teknologi finansial meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi.
OJK juga mencatat per 14 Agustus 2020 sudah ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia. Informasi selengkapnya dapat ditemukan di situs web OJK.
Itu tadi materi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 190.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Materi Kimia SMA Kelas 10: Mengenal Empat Hukum Dasar Kimia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR