Nakita.id - Simak selengkapnya materi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 190.
Materi yang dibahas dalam Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA adalah Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan.
Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA membahas tentang 4 topik, yaitu pengantar ilmu ekonomi, kegiatan ekonomi, pasar dan terbentuknya harga pasar, serta lembaga keuangan.
Materi tentang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk dalam topik lembaga keuangan.
Berikut materi lengkap tentang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), termasuk pengertian dan jenis-jenisnya.
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Berbeda dengan lembaga keuangan perbankan, IKNB memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak.
Di samping itu, IKNB juga punya tugas dan fungsi berbeda dengan lembaga keuangan perbankan.
IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
IKNB terdiri atas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro.
Berikut beberapa penjelasan terkait dengan jenis-jenis IKNB.
Baca Juga: Laut dan Potensi dalam Ulasan Hukum Dasar Kimia, Materi IPA Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Jenis-jenis IKNB
a. Asuransi
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
(1) Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
(2) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
b. Dana Pensiun
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana pensiun terdiri dari:
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
(2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Baca Juga: Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Materi PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
(3) Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
c. Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
d. Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus.
Lembaga ini biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah.
Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah); lembaga penjamin; Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial); PT Permodalan Nasional Madani (Persero); dan PT Danareksa (Persero).
e. Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Baca Juga: Pengertian Struktur Atom dan Nanoteknologi, Materi IPA Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
LKM harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota dan koperasi.
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
f. Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech)
Apabila seseorang melakukan transaksi daring untuk berbelanja atau menyimpan uang, orang tersebut telah menjadi salah satu pelaku teknologi finansial.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut lembaga keuangan non-bank untuk beradaptasi hingga lahirlah teknologi finansial.
Teknologi finansial merupakan inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern (Sukma, 2016).
Berdasarkan penjelasan OJK, aktivitas teknologi finansial meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi.
OJK juga mencatat per 14 Agustus 2020 sudah ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia. Informasi selengkapnya dapat ditemukan di situs web OJK.
Itu tadi materi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 190.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Materi Kimia SMA Kelas 10: Mengenal Empat Hukum Dasar Kimia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR