Dalam adat Sunda, terdapat larangan bahwa suami tidak boleh pergi ke kolam atau memancing ketika istrinya sedang hamil.
Hal ini dianggap dapat menyebabkan bayi terlahir dengan kondisi cacat karena bibir sumbing.
Tidak hanya pergi ke kolam saja, namun suami juga dilarang pergi ke kuburan.
Pantangan tersebut harus dilakukan jika tidak ingin bayi rewel saat lahir.
Namun, pantangan tersebut hanyalah mitos belaka.
Kecacatan pada bayi dapat disebabkan karena faktor, seperti kurangnya nutrisi, faktor genetik, infeksi, dan kondisi kesehatan lainnya.
Pantangan ibu hamil adat Sunda, berikutnya yang kerap dipercaya adalah ibu hamil tidak boleh menggunakan piring besar.
Sebaliknya, ibu hamil disarankan untuk menggunakan piring kecil.
Larangan ini ada seiring anggapan bahwa anak akan terlahir berwajah besar seperti piring jika melakukan pantangan tersebut.
Kepercayaan yang beredar dalam adat Sunda bahwa ibu hamil dilarang keluar rumah setelah magrib.
Larangan muncul karena dianggap dapat mendatangkan bahaya bagi ibu hamil dan kandungan.
Baca Juga: Mitos VS Fakta Ibu Hamil Tidak Boleh Keluar Malam? Ini Kebenarannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR