- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP)
1. Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
2. Lakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan
3. Lakukan pemeriksaan di FKTP
3. Dokter akan memberikan rujukan terkait kondisi Moms
Biasanya, FKTP mampu untuk melakukan prosedur persalinan.
Namun, karena adanya keterbatasan fasilitas, maka FKTP akan memberikan rujukan untuk bisa ditangani oleh fasker tingkat selanjutnya.
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan Moms untuk langsung ke faskes tingkat lanjut, di antaranya adalah:
1. Peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
2. Peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah tadi prosedur untuk bisa melakukan persalinan di faskes menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 5 Perubahan Tubuh Setelah Melahirkan, Jangan Panik Dulu Saat Kondisi Ini Terjadi
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR