Nakita.id - Berikut penjelasan singkat mengenai pelayanan rawat jalan di puskesmas dan biaya lengkapnya.
Penjelasan ini wajib diketahui pemilik kartu BPJS kesehatan dan yang tidak memiliki asuransi kesehatan apapun.
Karena puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang bisa dikunjungi siapa saja.
Namun pemiliki BJPS kesehatan dan yang tidak memiliki ada perbedaan sedikit.
Perbedaannya ada pada saat membayar biaya rawat jalan di puskesmas.
Selisihnya sampai berapa ya Moms?
Cari tahu selengkapnya di sini.
Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) ada berbagai fasilitas kesehatan yang bisa Moms dapatkan.
Mulai dari menyembuhkan penyakit biasa seperti batuk dan pilek ke dokter umum, menyembuhkan penyakit mata ke dokter spesalis mata, bahkan dokter anak dan bidan juga ada.
Lantas bagaimana pelayanan rawat jalan di puskesmas?
Berapa biaya rawat jalan di puskesmas?
Baca Juga: Vaksin PCV Diberikan Gratis untuk Seluruh Anak Indonesia, Simak Jadwal Vaksin PCV di Puskesmas
Tenang Moms, semuanya akan dibahas di sini.
Puskesmas menyediakan layanan pencegahan penyakit, konsultasi kesehatan, pengobatan rawat jalan untuk masyarakat dalam satu kecamatan.
Menurut peraturan Kementerian Kesehatan RI, berikut ini sejumlah pelayanan yang dapat Moms peroleh dari faskes tingkat pertama.
- Pelayanan kesehatan untuk ibu, anak, serta keluarga berencana.
- Ajakan, penyuluhan, dan layanan kesehatan fisik, kesehatan gigi, kesehatan jiwa, napza, kesehatan reproduksi (termasuk deteksi dini kanker serviks), pola makan, kesehatan kerja, kesehatan lansia, dan olahraga.
- Skrining kesehatan pada pasien dengan risiko penyakit kronis, seperti hipertensi dan diabetes tipe 2.
- Pelayanan kesehatan lingkungan melalui pemantauan pengelolaan makanan, tempat-tempat umum, dan sumber air bersih.
- Pencegahan serta pengendalian penyakit, baik penyakit tidak menular maupun menular.
- Pemanfaatan tanaman obat keluarga untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif.
- Pelayanan gizi lewat deteksi dini kasus gizi pada masyarakat serta pengasuhan keperawatan untuk kasus gizi buruk.
Apabila hendak berobat ke faskes tingkat pertama terdekat, ada sejumlah alur pelayanan yang harus diikuti saat memutuskan rawat jalan.
Baca Juga: Rincian Biaya Berobat di Puskesmas Tanpa BPJS Terbaru 2022
Berikut ini langkah atau alur berobat ke puskesmas rawat jalan.
- Moms perlu mendaftarkan diri di loket agar tercatat dalam kartu kunjungan pasien.
- Moms hanya perlu menunjukkan kartu identitas (e-KTP atau BPJS Kesehatan).
- Kemudian menunggu giliran pelayanan.
- Setelah dapat giliran, pasien akan diarahkan menuju tempat pemeriksaan dokter (poli) sesuai dengan keluhannya.
- Pengunjung yang telah diperiksa dokter dan memperoleh resep obat, silakan menebus pengambilan obat di bagian farmasi.
Bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, Moms dan Dads yang berobat ke puskesmas harus membayar.
Beda dengan pemilik kartu BPJS Kesehatan, semuanya gratis.
Baik rawat jalan maupun rawat inap.
Kalau tidak memiliki BPJS kesehatan, ada biaya tersendiri.
Tapi jangan khawatir Moms, karena sangat murah. Yaitu Rp15 ribu saja sekali berobat.
15.000
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR