- Mummifikasi : Rp30.000
- Pembersihan karang gigi : Rp 30.000
Prosedur bagi pasien umum maupun pasien BPJS kurang lebih sama. Perbedaanya terletak pada dokumen yang dipersiapan.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu dibawa antara lain : fotokopi KTP dan KK, Fotokopi BPJS (apabila memiliki), dan kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).
Pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
Pada tahan ini biasanya diberikan formulir atau petugas akan menanyakan beberapa identitas pendukung.
Selain mendaftaran secara offline, beberapa puskesmas sudah menerapkan daftar online.
Setelah menyerahkan seluruh berkas, Moms diminta untuk menunggu sampai dipanggil sesuai dengan urutan.
Ketika sudah tiba giliran, kemudian diarahkan untuk menuju Poli Gigi. Sesampainya di unit pelayanan petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada.
Waktu pelayanan masing-masing unit pelayanan juga sudah diatur. Bisa saja berbeda apabila pasien berstatus memerlukan tindakan medis lanjutan.
Selesai dari unit pelayanan pasien menuju apotek/ kasir untuk mengambil obat yang diresepkan atau untuk membayar tindakan medis.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Membersihkan Karang Gigi Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR