Nakita.id – Cari tahu Moms, berikut ini adalah biaya periksa gigi di Puskesmas dan prosedur pendaftaran.
Bagi orang yang baru pertama kali periksa di Puskemas, mungkin membutuhkan banyak informasi mengenai biaya periksa gigi di Puskesmas.
Setiap prosedur yang dilakukan, biaya periksa gigi di Puskesmas memiliki tarif yang berbeda-beda.
Menjaga kesehatan gigi merupakan salah satu hal yang penting untuk dilakukan.
Perawatan gigi yang asal-asalan hanya akan membawa Moms pada kerusakan gigi.
Kalau sudah begitu, mau tidak mau Moms harus membutuhkan bantuan profesional untuk membantu mengatasinya.
Misalnya ingin menghilangkan karang gigi, mencabut gigi, hingga tambal gigi.
Namun tidak hanya menunggu sampai ada kerusakan, memeriksa gigi secara rutin juga memberikan manfaat lebih banyak.
Hal ini untuk membantu menjaga kondisi gigi tetap baik dan mencegah kerusakan terjadi.
Untuk periksa gigi, salah satu pilihan yang fasilitas kesehatan yang bisa dikunjungi adalah Puskesmas.
Selain itu, harga yang ditarif untuk periksa gigi di Puskesmas juga relatif terjangkau.
Baca Juga: Dijamin Terjangkau! Segini Biaya Periksa Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftarannya
Biaya periksa gigi di Puskesmas dapat berbeda-beda sesuai tindakan yang dilakukan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah kisaran biaya periksa gigi di Puskesmas.
- Cabut gigi tanpa suntikan: Rp 10.000
- Cabut gigi dengan suntikan: Rp 35.000
- Cabut gigi dengan citoject decidui: Rp 30.000
- Cabut gigi dengan citoject dewasa: Rp. 40.000
- Cabut gigi dengan komplikasi: Rp 50.000
- Tumpatan sementara : Rp 10.000
- Tambalan tetap : Rp 20.000
- Penumpatan gigi dengan perawatan saraf : Rp 50.000
- Penambalan gigi laser : Rp 150.000
- Mummifikasi : Rp30.000
- Pembersihan karang gigi : Rp 30.000
Prosedur bagi pasien umum maupun pasien BPJS kurang lebih sama. Perbedaanya terletak pada dokumen yang dipersiapan.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu dibawa antara lain : fotokopi KTP dan KK, Fotokopi BPJS (apabila memiliki), dan kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).
Pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
Pada tahan ini biasanya diberikan formulir atau petugas akan menanyakan beberapa identitas pendukung.
Selain mendaftaran secara offline, beberapa puskesmas sudah menerapkan daftar online.
Setelah menyerahkan seluruh berkas, Moms diminta untuk menunggu sampai dipanggil sesuai dengan urutan.
Ketika sudah tiba giliran, kemudian diarahkan untuk menuju Poli Gigi. Sesampainya di unit pelayanan petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada.
Waktu pelayanan masing-masing unit pelayanan juga sudah diatur. Bisa saja berbeda apabila pasien berstatus memerlukan tindakan medis lanjutan.
Selesai dari unit pelayanan pasien menuju apotek/ kasir untuk mengambil obat yang diresepkan atau untuk membayar tindakan medis.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Membersihkan Karang Gigi Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR