Di masa mendatang, pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga PPPK.
Artinya, kecil kemungkinan seorang guru bisa menjadi PNS.
Lalu, apa alasan BKN larang Guru Lulus PPPK tidak boleh ikuti Pendaftaran CPNS 2023?
Alasannya, adanya program formasi 1 juta guru PPPK.
Dengan adanya program formasi 1 juta tersebut, sudah jelas pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.
Bima Haria juga mengungkap kekecewaannya terhadap guru PNS yang terjadi selama ini.
"CPNS setelah bertugas 4 atau 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," jelasnya.
Bima Haria mengatakan selama 20 tahun pemerintah telah berusaha menyelesaikan masalah terkait permintaan mutasi dan ternyata tidak dapat diselesaikan dengan sistem PNS.
Menurutnya, permintaan mutasi tidak akan terjadi lagi apabila semua guru berstatus PPPK karena setelah 5 tahun kontrak kerjanya habis.
Bagi PPPK, guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.
"Tidak perlu pusing untuk berpindah dari PPPK ke PNS karena semua status guru nantinya adalah PPPK," ujarnya.
Baca Juga: Lulusan SMA hingga S3 Rebutan Jadi CPNS 2023, Ternyata Tahun Depan Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik?
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR