Nakita.id - Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 memang salah satu lowongan kerja yang dinantikan banyak orang.
Bagaimana tidak, setelah lulus jadi CPNS dan sah menjadi PNS, gaji Moms dan Dads akan terus mengalir setiap bulan.
Belum lagi, tunjangan yang melekat dan jenjang karier yang pasti.
Kenaikan gaji setiap tahunnya pun ada.
Tak heran banyak yang tergiur ikut CPNS 2023.
Tapi, ada kabar buruk soal pendaftaran CPNS 2023, BKN mengatakan bahwa 1 kriteria ini tidak boleh ikut daftar.
Siapa ya?
Banyak yang ingin sekali ikut CPNS 2023, termasuk orang yang sudah diterima menjadi PPPK 2022.
Karena, status PNS lebih menjanjikan daripada PPPK.
Meski sama-sama berstatus ASN, tapi jaminan hari tua PNS lebih menggiurkan.
Kalau PPPK akan mendapatkan pesangon, sedangkan PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan.
Meski belum ada keputusan resmi soal pembukaan pendaftara CPNS 2023, tapi BKN sudah mengeluarkan aturan terbaru.
Yaitu, soal peserta CPNS 2023.
Orang yang tidak boleh ikut pendaftaran CPNS 2023 adalah anggota PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya diperbolehkan ikut daftar CPNS, dan menjadi bagian dari PNS.
Karena kebijakan PPPK dan PNS sangatlah berbeda, dari segi jaminan hari tua dan tunjangan, serta gaji pokok.
Maka dari itu, BKN memberikan kesempatan pada anggota PPPK untuk ikut seleksi CPNS pada tahun sebelumnya.
Tapi sayangnya untuk tahun ini PPPK tidak boleh ikut daftar CPNS 202.
Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) beberkan alasannya.
"Apabila ada seorang ASN (PPPK, red) yang ingin berpindah menjadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilakan," kata Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dikutip dari YouTube Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu.
Namun, hal tersebut tidak belaku lagi pada Seleksi CPNS 2023.
"Guru akan beralih menjadi PPPK (tidak ada PNS lagi, red)," kata Bima Haria.
Baca Juga: Peluang Jadi CPNS 2023 di Kota Jambi, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Di masa mendatang, pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga PPPK.
Artinya, kecil kemungkinan seorang guru bisa menjadi PNS.
Lalu, apa alasan BKN larang Guru Lulus PPPK tidak boleh ikuti Pendaftaran CPNS 2023?
Alasannya, adanya program formasi 1 juta guru PPPK.
Dengan adanya program formasi 1 juta tersebut, sudah jelas pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.
Bima Haria juga mengungkap kekecewaannya terhadap guru PNS yang terjadi selama ini.
"CPNS setelah bertugas 4 atau 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," jelasnya.
Bima Haria mengatakan selama 20 tahun pemerintah telah berusaha menyelesaikan masalah terkait permintaan mutasi dan ternyata tidak dapat diselesaikan dengan sistem PNS.
Menurutnya, permintaan mutasi tidak akan terjadi lagi apabila semua guru berstatus PPPK karena setelah 5 tahun kontrak kerjanya habis.
Bagi PPPK, guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.
"Tidak perlu pusing untuk berpindah dari PPPK ke PNS karena semua status guru nantinya adalah PPPK," ujarnya.
Baca Juga: Lulusan SMA hingga S3 Rebutan Jadi CPNS 2023, Ternyata Tahun Depan Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik?
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR