Nakita.id – Sunat pada bayi perempuan kerap menjadi pro kontra.
Ada sebagian orang yang dengan sengaja melakukan sunat bayi perempuan.
Namun, tak sedikit orangtua yang tidak melakukan sunat pada bayi perempuannya.
Banyak bayi perempuan yang menjalani sunat setelah lahir.
Dalam agama Islam, sunat pada bayi laki-laki bersifat wajib.
Tetapi, bagi perempuan, sunat tidak termasuk ke dalam hal yang wajib.
Ada yang beranggapan jika sunat bayi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja.
Sunat bayi perempuan tidak sampai pada pangkalnya.
Sunat bayi perempuan umumnya dilakukan karena tradisi.
Sunat bayi perempuan biasanya dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti bidan.
Kisaran harga sunat bayi perempuan di bidan berbeda-beda, yakni sekitar Rp500.000- Rp750.000.
Baca Juga: Cara Mengobati Luka Sunat pada Anak dari Bahan Tradisional
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut pada 6 Februari 2014, melalui Permenkes No 6/2014.
Salah satu pertimbangannya adalah bahwa sunat perempuan lebih didasari oleh pertimbangan adat dan agama.
Tindakan sunat pada bayi perempuan bukan merupakan tindakan medis, sehingga tidak perlu diatur.
Apabila ini sebuah tradisi, sejauh tidak mengganggu kesehatan, maka tidak bisa dilarang.
Jika sunat peremouan mengacu pada female genital multilation (FGM), maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sunat perempuan bersifat makrumah.
Ini berarti sunat perempuan termasuk ibadah yang dianjurkan.
Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut agama Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput yang menutup klitoris.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sunat bayi perempuan terdiri dari prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagaian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar.
Prosedur ini kerap disebut mutilasi genital perempuan.
Diketahui, tindakan ini bisa menimbulkan cedera pada organ genital untuk alasan non-medis.
Sunat bayi perempuan biasanya dilakukan pada saat usia bayi kurang dari 7 hari.
Baca Juga: Ini Dia Sederet Risiko Sunat pada Bayi, Perlu Orangtua Konsultasikan dengan Dokter Terlebih Dahulu
Sunat tipe ini disebut juga dengan istilah clitoridectomy.
Pada tipe 1 ini, seluruh bagian klitoris benar-benar diangkat, namun ada juga yang hanya menghilangkan lipatan kulit di sekitar klitoris.
Tipe ini sering disebut sebagai eksisisi.
Pengangkatan dilakukan pada sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora (lipatan vagina bagian dalam).
Pengangkatan ini dilakukan dengan atau tanpa pemotongan labia majora (lipatan luar vagina).
Tipe 3 disebut juga infibulasi.
Sunat jenis ini membuat pembukaan vagina menjadi lebih sempit.
Dengan menempatkan semacam lapisan penutup.
Penutup dibuat dari permotongan dan reposisi labila minora atau labia mayora, dan yang kemudian dijahit.
Prosedur ini bisa disertai dengan maupun tanpa pengangkayan klitoris.
Prosedur ini berbahaya bagi bayi dan ini bukan merupakan indikasi medis seperti menusuk area tersebut dengan jarum, mengiris, atau menggoresnya, masuk ke dalam genital.
Baca Juga: Manfaat Sunat pada Anak Perempuan, Apakah Ada? Simak Penjelasannya di Sini!
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR