Nakita.id – Sunat pada bayi perempuan kerap menjadi pro kontra.
Ada sebagian orang yang dengan sengaja melakukan sunat bayi perempuan.
Namun, tak sedikit orangtua yang tidak melakukan sunat pada bayi perempuannya.
Banyak bayi perempuan yang menjalani sunat setelah lahir.
Dalam agama Islam, sunat pada bayi laki-laki bersifat wajib.
Tetapi, bagi perempuan, sunat tidak termasuk ke dalam hal yang wajib.
Ada yang beranggapan jika sunat bayi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja.
Sunat bayi perempuan tidak sampai pada pangkalnya.
Sunat bayi perempuan umumnya dilakukan karena tradisi.
Sunat bayi perempuan biasanya dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti bidan.
Kisaran harga sunat bayi perempuan di bidan berbeda-beda, yakni sekitar Rp500.000- Rp750.000.
Baca Juga: Cara Mengobati Luka Sunat pada Anak dari Bahan Tradisional
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR