Nakita.id - Berikut ini rincian iuran BPJS kesehatan per bulan.
BPJS atau singkatan dari badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang bertugas menangani masalah kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS jenis ini merupakan program yang mengatur asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program dari BPJS.
Program ini melalui asuransi yang mana peserta wajib membayar iuran dengan jumlah ringan.
Melansir Kompas, pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS.
Namun berapakah iuran BPJS?
Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: R100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu)
Fasilitas kesehatan yang didapat setiap pasien akan tetap sama, menyesuaikan standar berlaku dan tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Menggunakan BPJS? Simak di Sini!
Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Program ini juga disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pembayaran dari JHT ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
JHT ini bertujuan untuk memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Hubungi nomor 0811-8750-400, Moms akan berbicara langsung dengan customer service.
Ketik NIK (spasi) (Masukkan NIK Anda) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda), lalu kirim ke 08777 5500 400.
Unduh aplikasi BPJS kemudian pilih layanan apa saja yang ingin dicek.
Jika ingin mengetahui informasi mengenai tagihan dan kepesertaan cukup klik menu “Tagihan” dilanjut “Premi.”
Kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
Isilah semua data yang diminta.
Baca Juga: Cara Memakai BPJS Kesehatan Untuk Berobat di Puskesmas
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR