Nakita.id - Berikut ini kunci jawaban PKN SMA kelas 11.
Kali ini akan dibahas tentang sengketa batas wilayah Indonesia.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pegangan dan referensi belajar memahami soal-soal.
Namun jawaban yang disajikan hanya referensi jawaban bukan kunci jawaban mutlak.
Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Kemudian, Indonesia meratifikasinya pada 7 November 1969.
Namun demikian, pada tahun 1979 Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya secara sepihak.
Tak hanya Indonesia, Malaysia juga mendapatkan protes dari Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Tahun 1980, Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.
Klaim Malaysia sama sekali tidak mempunyai dasar hukum bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.
Garis batas yang ditentukan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
Baca Juga: Menelaah Penggunaan Tanda Baca dan Kata Serapan dalam Teks Biografi
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memeroleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memeroleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
ICJ memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang sudah diakui dunia internasional.
Hal itu terjadi setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Baca Juga: Lembar Aktivitas 4 Halaman 117 IPS Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR