1. BUMN persero
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Tujuan pendirian BUMN persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat.
Persero juga didirikan untuk tujuan mencari keuntungan.
Contoh BUMN Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT KAI, PT Bank BNI, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Timah, dan PT Telekomunimkasi Indonesia.
Ciri ciri BUMN persero Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang–undangan.
Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Tidak mendapatkan fasilitas dari negara Pegawai persero berstatus pegawai negeri Pemimpin berupa direksi Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
2. BUMN perum
Tugas BUMN ini yakni menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh BUMN perum antara lain Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Jasatirta, Perum Antara, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.
Ciri ciri BUMN perum Melayani kepentingan masyarakat yang umum Pemimpin berupa direksi atau direktur.
Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta Dapat menghimpun dana dari pihak Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara Menambah keuntungan kas negara Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
Baca Juga: Mengetahui Dampak Eksplorasi dan Penggunaan Energi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR