Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
-Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
-Mengejar keuntungan
-Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
-Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
-Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
-BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
-Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
-Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
-Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
-Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
Baca Juga: Lengkap! Materi dan Soal Irisan Kerucut, Bab 3 Matematika Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR