Nakita.id - Simak rangkuman materi Ekonomi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.
Kali ini, akan dibahas perbedaan antara PT dan Persero?
Artikel yang dilansir dari Kompas ini bertujuan untuk menjadi pegangan belajarmu nantinya.
Sehingga, saat diberikan latihan soal, siswa akan mudah memahami dengan cepat.
Yuk, disimak!
PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (arti PT).
Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha.
Namun, yang paling umum adalah, badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui, yakni firma, CV, hingga koperasi.
Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal minimal PT tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Kendati demikian, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.
Dalam pendirian usaha berbentuk PT adalah diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS.
Sementara, pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT.
Pengecualian jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.
Dengan kata lain, direktur PT adalah pemilik atau pemegang saham perusahaan tersebut.
Dalam arti PT dan struktur organisasinya, direktur merangkap pemilik perusahaan lazim ditemui pada perusahaan keluarga.
Pendirian PT adalah harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
Nama PT adalah berasal dari nama yang sudah didaftarkan di Kemenkumham.
Nama PT juga wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.
Sementara itu, Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal berupa saham yang sedikitnya dimiliki oleh negara sebesar 51%.
Tujuan utama mendirikan persero adalah untuk mengejar keuntungan.
Hal ini diatur dlam Peraturan Pemerintah RI No.45 tahun 2005.
Baca Juga: Jenis-jenis Badan Usaha BUMN, Pengertian dan Fungsinya Materi Ekonomi SMA Kelas 11
Contoh persero:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Konstruksi.
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya (Persero).
PT Hutama Karya (Persero).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Nah, itulah dia rangkuman materi Ekonomi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.
Semoga bermanfaat.
Dan, selamat belajar!
Baca Juga: Apa Saja Tingkatan Keanekaragaman Hayati?
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "PT adalah Perseroan Terbatas: Pengertian, Jenis, dan Pendiriannya"
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR