Nakita.id- Berikut ini adalah rangkuman materi Ekonomi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.
Pada bagian ini, akan dibahas tentang apa itu BUMS.
Contoh-contoh BUMS juga akan disebutkan dalam artikel yang dilansir dari Kompas ini.
Yuk simak, supaya siswa bisa dengan mudah memahami poin-poin pentingnya.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) didirikan oleh pihak swasta tanpa ada keterlibatan pemerintah.
Maksud serta tujuan pendirian BUMS adalah mencari serta mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
BUMS adalah badan usaha milik swasta yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba sebesar mungkin.
Ada tiga macam BUMS di Indonesia, yakni badan usaha swasta nasional, swasta asing, serta swasta campuran.
Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini:
Definisi BUMS Menurut Maartje Paais dan Semuel Souhoka dalam Buku Ajar Manajemen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) (2021), BUMS (Badan Usaha Misik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan serta dimiliki pihak swasta, berorientasi pada laba.
BUMS juga bisa didefinisikan sebagai jenis badan usaha yang kepemilikan perusahaan serta modal usahanya sebagian besar dipegang nonpemerintah atau pihak swasta.
Dikutip dari buku Bisnis dan Perekonomian Indonesia (2022) karangan Annisa Ilmi Faried dkk, BUMS secara murni dibentuk untuk mendapat keuntungan secara optimal.
Walau begitu, peran BUMS dalam perekonomian sangatlah besar.
Salah satunya meningkatkan penerimaan devisa negara melalui kegiatan ekspor dan impor.
Selain itu, BUMS juga berperan untuk membantu meningkatkan lapangan pekerjaan, sehingga masalah pengangguran bisa teratasi.
Dilansir dari buku Terminologi Ekonomi dan Teknologi Informasi dalam Hukum Ekonomi pada Era Ekonomi Digital (2021) karya Enni Soerjati Priowirjanto dan Raka Fauzan Hatami, badan usaha swasta nasional adalah perusahaan yang modalnya berasal dari masyarakat lokal dalam negeri.
Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, di mana risiko, modal, dan kegiatannya menjadi tanggung jawab pemilik.
Merupakan perusahaan yang modal usahanya berasal dari masyarakat luar negeri.
Ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berbunyi:
"Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri."
Badan usaha swasta campuran Adalah perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerja sama antara pengusaha nasional (dalam negeri) dan luar negeri.
Meski begitu, modal dari jenis badan usaha ini juga bisa didapatkan melalui kerja sama pemerintah (negara) dengan swasta (nonpemerintah).
Baca Juga: Apa Saja Tingkatan Keanekaragaman Hayati?
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "BUMS: Definisi dan Macam-macamnya"
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR