Nakita.id - Berikut materi lengkap tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bab 1 Kurikulum Merdeka Ekonomi Kelas 11 SMA halaman 11-12.
Materi yang dibahas dalam Bab 1 Kurikulum Merdeka Ekonomi Kelas 11 SMA adalah Badan Usaha dalam Perekonomian.
Bab 1 Kurikulum Merdeka Ekonomi Kelas 11 SMA mengangkat 6 topik.
Yakni, konsep badan usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), koperasi, dan manajemen.
Sesuai dengan namanya, materi kali ini akan membahas tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terdiri dari pengertian, jenis, peran, serta keunggulan dan kelemahannya.
Simak materi selengkapnya berikut ini.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1. Pengertian BUMD
Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.
Baca Juga: Pengertian, Jenis, Peran, serta Keunggulan dan Kelemahan BUMS
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR