Adapun menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Adapun yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi dapat mendirikan BUMD.
Pendirian BUMD diatur dalam peraturan daerah (perda).
Tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
c. Memperoleh laba atau keuntungan
2. Jenis BUMD
Menurut Undang-undang Nomor 54 tahun 2017 pasal 5, Jenis BUMD terdiri dari:
a. Perusahaan perseroan daerah
Baca Juga: Mengenal Perbedaan PT dan Persero, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR