Nakita.id - Berikut materi lengkap tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bab 1 Kurikulum Merdeka Ekonomi Kelas 11 SMA halaman 11-12.
Materi yang dibahas dalam Bab 1 Kurikulum Merdeka Ekonomi Kelas 11 SMA adalah Badan Usaha dalam Perekonomian.
Bab 1 Kurikulum Merdeka Ekonomi Kelas 11 SMA mengangkat 6 topik.
Yakni, konsep badan usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), koperasi, dan manajemen.
Sesuai dengan namanya, materi kali ini akan membahas tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terdiri dari pengertian, jenis, peran, serta keunggulan dan kelemahannya.
Simak materi selengkapnya berikut ini.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1. Pengertian BUMD
Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.
Baca Juga: Pengertian, Jenis, Peran, serta Keunggulan dan Kelemahan BUMS
Adapun menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Adapun yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi dapat mendirikan BUMD.
Pendirian BUMD diatur dalam peraturan daerah (perda).
Tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
c. Memperoleh laba atau keuntungan
2. Jenis BUMD
Menurut Undang-undang Nomor 54 tahun 2017 pasal 5, Jenis BUMD terdiri dari:
a. Perusahaan perseroan daerah
Baca Juga: Mengenal Perbedaan PT dan Persero, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
b. Perusahaan umum daerah
BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
3. Peran BUMD dalam Perekonomian
a. Sumber pendapatan daerah
b. Penyedia barang dan/ atau jasa bagi kebutuhan masyarakat
c. Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah
4. Keunggulan dan Kelemahan BUMD
Adapun keunggulan BUMD diantaranya:
a. Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak
b. Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat
Baca Juga: Jenis-jenis Badan Usaha BUMN, Pengertian dan Fungsinya Materi Ekonomi SMA Kelas 11
c. Memperoleh jaminan modal dari pemerintah
Adapun kelemahan BUMN adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya eisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional
b. Manajemen kurang profesional
c. Penentuan keputusan lambatnyat karena panjangnya birokrasi dalam pemutusan keputusan perusahaan
d. Seringkali sulit memperoleh keuntungan bahkan terkadang perusahaan BUMN mengalami kerugian
Itulah materi lengkap tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bab 1 Kurikulum Merdeka Ekonomi Kelas 11 SMA halaman 11-12.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR