Bagian 14: ulkus pada tungkai, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum.
Bagian 15: herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima).
Bagian 16: folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2.
Bagian 17: tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran.
Bagian 18: filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies.
Bagian 19: reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis.
Bagian 20: napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral.
Bagian 21: miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, vulnus laseraum, puctum.
Bagian 22: luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam.
Bagian 23: vaginosis bakterialis, salphingitis, kehamilan normal, aborsi spontan komplit.
Nah, itu dia Moms, berbagai daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Menggunakan BPJS? Simak di Sini!
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR