Nakita.id – Bagi peserta BPJS Kesehatan yang aktif, memiliki berbagai layanan yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah untuk masyakat.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta memperboleh berbagai layanan kesehatan.
Baik itu untuk berobat, rawat inap, pembelian obat, operasi hingga persalinan.
Terdapat sebanyak 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Berikut ini adalah daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagian 1: kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tension headache (sakit kepala tegang), migrain, bell's palsy, vertigo, gangguan somatoform,
Bagian 2: insomnia, benda asing di konjungtiva, konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva, mata kering, blefaritis, bordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan.
Baca Juga: Persyaratan Cek Darah Gratis di Puskesmas, Apakah Harus Pakai BPJS?
Bagian 3: mabuk perjalanan, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis vasomotor, rhinitis alergika, benda asing, epistaksis, influenza , pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis,
Bagian 4: asma bronchiale, bronchitis akut, pneumonia, bronkopneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hipertensi esensial,
Bagian 5: kandidiasis mulut, ulcus mulut (aptosa, herpes), parotitis, infeksi pada umbilikus
Bagian 6: gastritis, astigmatism ringan, presbiopia, buta senja, otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis), refluks gastroesofagus, demam tifoid
Bagian 7: intoleransi makanan, alergi makanan, keracunan makanan, penyakit cacing tambang.
Bagian 8: strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, taeniasis, hepatitis A, disentri basiler, disentri amuba, hemoroid grade ½.
Bagian 9: infeksi saluran kemih, gonore, pielonefritis tanpa komplikasi, fimosis, parafimosis, sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non gonore), infeksi saluran kemih bagian bawah, vulvitis, vaginitis, anemia defisiensi besi pada kehamilan.
Bagian 10: ruptur perineum tingkat ½, abses folikel rambut/kelenjar sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple,
Bagian 11: diabetus militus tipe 1, diabetus militus tipe 2, hipoglikemi ringan, malnutrisi energi protein. defisiensi vitamin
Bagian 12: defisiensi mineral, dislipidemia, hiperurisemia, obesitas, anemia defiensi besi, limphadenitis.
Bagian 13: demam dengue, dhf, malaria, leptospirosis (tanpa komplikasi), reaksi anafilaktik.
Baca Juga: Inilah Biaya Iuran BPJS Sesuai Kelas untuk per Bulan, Cek di Sini!
Bagian 14: ulkus pada tungkai, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum.
Bagian 15: herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima).
Bagian 16: folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2.
Bagian 17: tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran.
Bagian 18: filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies.
Bagian 19: reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis.
Bagian 20: napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral.
Bagian 21: miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, vulnus laseraum, puctum.
Bagian 22: luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam.
Bagian 23: vaginosis bakterialis, salphingitis, kehamilan normal, aborsi spontan komplit.
Nah, itu dia Moms, berbagai daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Menggunakan BPJS? Simak di Sini!
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR