- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru (tiang tengah).
- Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Bagi rakyat Indonesia, koperasi berperan dan berfungsi untuk menyejahterakan masyarakatnya.
- Koperasi membantu rakyat Indonesia menjalankan kegiatan ekonominya dengan baik, terlebih lagi koperasi dijalankan atas dasar asas kekeluargaan.
Selain itu, koperasi juga berperan dan berfungsi mewujudkan pendapatan rakyat Indonesia secara lebih adil dan merata.
Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.
Sejarah koperasi Dikutip dari Kompaspedia yang diterbitkan Harian Kompas, koperasi telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia sejak masa kolonial Hindia Belanda.
Dari awal perkembangannya tujuan koperasi tidak berubah, yakni memberikan kesejahteraan terutama rakyat dari golongan ekonomi kecil.
Koperasi di Indonesia sudah dikenal sejak akhir abad XIX dan berkembang di awal abad XX.
Pemerintah Hindia Belanda menaruh perhatian cukup besar pada perkoperasian, mengingat usaha tersebut diminati oleh kalangan penduduk bumiputra.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Koperasi, Pengertian, Landasan Serta Prinsip Koperasi
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR