Nakita.id - Berikut ini cara membuat surat keterangan sehat di puskesmas dengan mudah.
Dijamin cepat karena pelayanan di puskesmas sudah sangat baik.
Agar bisa membuat surat keterangan sehat dari puskesmas, tentunya Moms bisa siapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP atau KK (bagi yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah)
- Pas foto ukuran 3x4
- Biaya administrasi sekitar Rp10.000 - Rp15.000
Hal ini diperlukan karena pembuatan surat keterangan sehat dari puskesmas tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan, Moms.
Atau dalam kata lain, tidak digratiskan.
Sudah lengkap syaratnya Moms?
Yuk sekarang kita simak cara membuat surat keterangan sehat di puskesmas.
Siapkan uangnya untuk membayar saat terakhir ya!
Baca Juga: Tips Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas yang Wajib Moms Ketahui
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR