- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip dan asas koperasi Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong.
Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.
Jenis koperasi Koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis.
Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Manajemen, Materi Ekonomi SMA Kelas 11
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR