Nakita.id - Inilah rangkuman materi Ekonomi SMA kelas 11.
Kali ini akan dibahas tentang rumus cara menghitung sisa hasil usaha.
Artikel ini bertujuan untuk memudahkan belajarmu dalam memahami rangkuman materi.
Tujuannya adalah supaya kamu bisa dengan mudah mengetahui poin-poin penting dalam materi.
Yuk disimak rangkuman materi yang dilansir dari Kompas.com ini.
Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat sisa hasil usaha (SHU).
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa: Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota.
Baca Juga: Pengertian Ekosistem dan Pentingnya untuk Makhluk Hidup
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR