Pelayanan yang diberikan merupakan pengobatan dasar penyakit umum.
Melayani tindakan medis bedah minor (seperti nosserplasti/cabut kuku/cross insisi/jahit luka/insisi abses), melayani pemberian surat sehat dan surat sakit, melayani rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Melayani kegawatdaruratan (contoh : penanganan shock anafilaktik, hipoglikemia, dll), melayani konseling kesehatan umum hingga melayani kesehatan remaja.
Layanan poli gigi di puskesmas, yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Diantaranya berupa pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pengobatan dan pemberian tindakan medis dasar kesehatan gigi dan mulut.
Seperti penambalan gigi, serta pencabutan gigi dan pembersihan karang gigi.
Selain itu, poli gigi di puskesmas juga melayani tindakan medis spesialistik tingkat pertama seperti perawatan saluran akar pada gigi anterior atau gigi satu saluran akar.
Dalam poli ini, juga memberikan penyuluhan dan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.
Poli kesehatan ibu dan anak (KIA) merupakan layanan dapat mendapatkan fasilitas keringanan biaya dari BPJS Kesehatan.
Ibu hamil, ibu menyusui, ibu bersalin, ibu dalam masa nifas, hingga ibu pasangan usia subur termasuk dalam sasaran pelayanan KIA di Puskesmas.
Baca Juga: Layanan Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas dan Biaya Layanannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR